21 Siaran TV-Radio Malaysia Masuk ke Indonesia
Rabu, 10 April 2013 – 04:33 WIB
Karenanya, KPI mendesak Komisi I mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas agar hal tersebut ditertibkan, harapnya.
Soal pengelolaan di perbatasan lanjutnya telah diatur dalam UU Nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara, diperkuat dengan Perpres Nomor 12 tahun 2010 soal daerah perbatasan. "Di sana disebutkan, lembaga yang berwenang menanganinya adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)," tegas Ezki.
Dijelaskannya, berdasarkan Perpres itu, Ketua Pengarah BNPP dipimpin Menko Polhukam, dengan wakil Ketua Pengarah I Menko Perekonomian, Wakil II Menko Kesra. Sedangkan Kepala BNPP adalah Mendagri dengan anggota 15 Kementerian dan Lembaga. Termasuk di dalamnya Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala Bakorsutanal dan Gubernur perbatasan.
"Sementara posisi KPI dalam masalah di perbatasan, di antaranya mengatur hal-hal mengenai penyiaran, menetapkan peraturan, menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), mengawasi pelaksanaan P3SPS, dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3SPS," ujar dia. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ezki Tri Rezeki Widianti meminta Komisi I DPR segera membicarakan dengan pemerintah prihal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga