21 Ton Bawang Bombai Selundupan dari Malaysia Diamankan Polda Riau
Kamis, 23 Mei 2024 – 20:21 WIB
Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a,b dan c Jo Pasal 33 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Penyelundupan bawang bombay ilegal ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan juga merugikan petani lokal. Oleh karena itu, kami terus berupaya untuk memberantas aksi penyelundupan seperti ini,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 21 ton bawang bombai asal Malaysia. Tiga tersangka ditangkap.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Malaysia vs Singapura: Auman Terakhir Harimau Malaya?
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Piala AFF 2024: Thailand Menikung Singapura, Malaysia Terancam
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Seorang Pegawai Bank Diduga Bunuh Diri di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Kronologinya
- Piala AFF 2024 Masih Berlangsung, Timnas Malaysia Umumkan Pelatih Baru