21 Ton Bawang Bombai Selundupan dari Malaysia Diamankan Polda Riau

21 Ton Bawang Bombai Selundupan dari Malaysia Diamankan Polda Riau
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menunjukkan bawang Bombay Ilegal asal Malaysia yang berhasil disita. Foto: Source For JPNN.com.

Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a,b dan c Jo Pasal 33 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Penyelundupan bawang bombay ilegal ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan juga merugikan petani lokal. Oleh karena itu, kami terus berupaya untuk memberantas aksi penyelundupan seperti ini,” tuturnya. (mcr36/jpnn)

Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 21 ton bawang bombai asal Malaysia. Tiga tersangka ditangkap.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News