btn close ads

21 Ton Bawang Bombay Ilegal Dimusnahkan Polda Riau

21 Ton Bawang Bombay Ilegal Dimusnahkan Polda Riau
Pemusnahan 21 Ton Bawang Bombay di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kls I di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau memusnahkan 21 ton bawang bombay ilegal asal Malaysia pada Kamis (13/6/2024).

Pemusnahan dilakukan di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kls I di Jalan Jenderal Sudirman,Pekanbaru.

Bawang Bombay ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun sedalam 3 meter menggunakan alat berat excavator.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, bawang ilegal ini ditangkap pada Rabu (22/5/2024) di Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai.

“Hal ini dilakukan agar bawang tersebut tidak bisa digunakan lagi,” kata Nasriadi.

Bawang tersebut dibawa oleh 3 truk yang akan menuju Pasar Kramat Jati Jakarta.

Saat diperiksa, supir truk tidak dapat menunjukkan dokumen sah bawang Bombay tersebut.

Petugas kemudian mengamankan truk dan 4 orang tersangka, yaitu FH (pemodal), SB (pencari pembeli), NP (penampung), dan Le (pemilik ekspedisi).

Polda Riau memusnahkan 21 ton bawang bombay ilegal asal Malaysia pada Kamis (13/6/2024).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News