21 Ton Bawang Bombay Ilegal Dimusnahkan Polda Riau

21 Ton Bawang Bombay Ilegal Dimusnahkan Polda Riau
Pemusnahan 21 Ton Bawang Bombay di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kls I di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau memusnahkan 21 ton bawang bombay ilegal asal Malaysia pada Kamis (13/6/2024).

Pemusnahan dilakukan di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kls I di Jalan Jenderal Sudirman,Pekanbaru.

Bawang Bombay ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun sedalam 3 meter menggunakan alat berat excavator.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, bawang ilegal ini ditangkap pada Rabu (22/5/2024) di Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai.

“Hal ini dilakukan agar bawang tersebut tidak bisa digunakan lagi,” kata Nasriadi.

Bawang tersebut dibawa oleh 3 truk yang akan menuju Pasar Kramat Jati Jakarta.

Saat diperiksa, supir truk tidak dapat menunjukkan dokumen sah bawang Bombay tersebut.

Petugas kemudian mengamankan truk dan 4 orang tersangka, yaitu FH (pemodal), SB (pencari pembeli), NP (penampung), dan Le (pemilik ekspedisi).

Polda Riau memusnahkan 21 ton bawang bombay ilegal asal Malaysia pada Kamis (13/6/2024).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News