21 Ton Bawang Bombay Ilegal Dimusnahkan Polda Riau
jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau memusnahkan 21 ton bawang bombay ilegal asal Malaysia pada Kamis (13/6/2024).
Pemusnahan dilakukan di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kls I di Jalan Jenderal Sudirman,Pekanbaru.
Bawang Bombay ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun sedalam 3 meter menggunakan alat berat excavator.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan, bawang ilegal ini ditangkap pada Rabu (22/5/2024) di Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai.
“Hal ini dilakukan agar bawang tersebut tidak bisa digunakan lagi,” kata Nasriadi.
Bawang tersebut dibawa oleh 3 truk yang akan menuju Pasar Kramat Jati Jakarta.
Saat diperiksa, supir truk tidak dapat menunjukkan dokumen sah bawang Bombay tersebut.
Petugas kemudian mengamankan truk dan 4 orang tersangka, yaitu FH (pemodal), SB (pencari pembeli), NP (penampung), dan Le (pemilik ekspedisi).
Polda Riau memusnahkan 21 ton bawang bombay ilegal asal Malaysia pada Kamis (13/6/2024).
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka