21 Ton Bawang Bombay Ilegal Dimusnahkan Polda Riau

21 Ton Bawang Bombay Ilegal Dimusnahkan Polda Riau
Pemusnahan 21 Ton Bawang Bombay di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kls I di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.

Menurut Nasriadi, bawang ilegal tersebut masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui pelabuhan kecil di Desa

Tamiang,Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Pelaku dijerat dengan pasal 60 huruf f Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyelundupan barang ilegal karena dapat merugikan negara,” tuturnya. (mcr36/jpnn)

Polda Riau memusnahkan 21 ton bawang bombay ilegal asal Malaysia pada Kamis (13/6/2024).


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News