21 Ton Bawang Bombay Ilegal Dimusnahkan Polda Riau
Kamis, 13 Juni 2024 – 19:17 WIB
Menurut Nasriadi, bawang ilegal tersebut masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui pelabuhan kecil di Desa
Tamiang,Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Pelaku dijerat dengan pasal 60 huruf f Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyelundupan barang ilegal karena dapat merugikan negara,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Polda Riau memusnahkan 21 ton bawang bombay ilegal asal Malaysia pada Kamis (13/6/2024).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024