21 Ton Bawang Bombay Ilegal Dimusnahkan Polda Riau
Kamis, 13 Juni 2024 – 19:17 WIB

Pemusnahan 21 Ton Bawang Bombay di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kls I di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.
Menurut Nasriadi, bawang ilegal tersebut masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui pelabuhan kecil di Desa
Tamiang,Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Pelaku dijerat dengan pasal 60 huruf f Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyelundupan barang ilegal karena dapat merugikan negara,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Polda Riau memusnahkan 21 ton bawang bombay ilegal asal Malaysia pada Kamis (13/6/2024).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat