21 Warga Negara Asing Dideportasi
Jumat, 06 September 2019 – 15:41 WIB
“Pengawasan tidak hanya dilakukan saat terjadinya kasus atau informasi adanya WNA yang mencurigakan, melainkan juga dengan pemeriksaan dokumen secara rutin di setiap perusahaan tempat WNA itu bekerja,” jelasnya.
Dibandingkan tahun lalu, jumlah WNA yang dideportasi mengalami peningkatan. Pada 2018, Kantor Imigrasi mendeportasi sepuluh WNA. Mereka terbukti melakukan pelanggaran administratif misalnya izin tinggal telah kadaluwarsa, kemudian keberadaannya tidak sesuai dengan perizinan.
"Dari sepuluh WNA itu, empat orang berasal dari Korea Selatan, dua warga Tiongkok, dua warga Filipina, serta masing-masing satu orang warga Rumania dan Malaysia," katanya. (bam/ibm/ags)
21 WNA yang dipulangkan terdiri dari satu warga Nigeria, enam warga Tiongkok, lima warga Malaysia, enam warga India, satu warga Vietnam, dan dua warga Thailand.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jumlah Penularan Kasus HMPV Terus Bertambah di Tiongkok, Virus Apa Ini?
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Celeng Banteng
- Hidup Baru Nurhadi
- Jadi yang Terbaik di Dunia, BRCC Siap Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia