214 Daerah Minta Dimekarkan
Kamis, 27 Oktober 2011 – 02:34 WIB

214 Daerah Minta Dimekarkan
JAKARTA – Pihak Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan untuk sementara waktu tidak membahas usulan pemekaran sebelum revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diselesaikan.
“Tapi kami masih tetap menghormati dinamika dan aspirasi yang berkembang,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada JPNN, Rabu (26/10).
Baca Juga:
Diakui, Kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu tidak bisa membendung usulan pemekaran daerah yang terus berkembang. Sebab menurut Donny, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah juga masih membolehkan adanya pemekaran.
“Tetapi kami meminta revisi dulu UU 32/2004. Selesai itu, baru bisa dibahas kembali terkait adanya aspirasi pemekaran,” tegas Donny.
JAKARTA – Pihak Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan untuk sementara waktu tidak membahas usulan pemekaran sebelum revisi Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun