214 Daerah Minta Dimekarkan
Kamis, 27 Oktober 2011 – 02:34 WIB
Donny juga mengatakan, pintu pemekaran daerah memang belum tertutup karena masih berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. “PP 78/2007 masih membolehkan adanya pemekaran,” tegasnya.
Meski demikian kata Donny, pemerintah tetap akan menghormati dinamima pemekaran. Namun tentu harus ada pembatasan yang dilakukan secara selektif. “Kalau (usulan pemekaran daerah, Red.) 181 itu dilayani, mau jadi berapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia ini? Sedangkan kapasitas fiskalnya tetap terbatas,” ungkapnya.
Donny menegaskan, pembatasan yang dilakukan secara selektif untuk menghindari usulan pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru yang lebih kental kepentingan politis maupun elitis atau yang hanya menguntungkan elit lokal setempat. (ris/jpnn)
JAKARTA – Pihak Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan untuk sementara waktu tidak membahas usulan pemekaran sebelum revisi Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad