214 Daerah Minta Dimekarkan
Kamis, 27 Oktober 2011 – 02:34 WIB

214 Daerah Minta Dimekarkan
Donny juga mengatakan, pintu pemekaran daerah memang belum tertutup karena masih berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. “PP 78/2007 masih membolehkan adanya pemekaran,” tegasnya.
Meski demikian kata Donny, pemerintah tetap akan menghormati dinamima pemekaran. Namun tentu harus ada pembatasan yang dilakukan secara selektif. “Kalau (usulan pemekaran daerah, Red.) 181 itu dilayani, mau jadi berapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia ini? Sedangkan kapasitas fiskalnya tetap terbatas,” ungkapnya.
Donny menegaskan, pembatasan yang dilakukan secara selektif untuk menghindari usulan pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru yang lebih kental kepentingan politis maupun elitis atau yang hanya menguntungkan elit lokal setempat. (ris/jpnn)
JAKARTA – Pihak Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan untuk sementara waktu tidak membahas usulan pemekaran sebelum revisi Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti