214 PMI Nyaris Jadi Korban Penipuan di Kamboja, Untung Pemerintah Cepat Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berhasil menggagalkan keberangkatan 214 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari Medan, Sumatera Utara, menuju Sihanoukville, Kamboja, pada 12 Agustus 2022.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, ratusan PMI tersebut kemungkinan besar adalah korban penipuan berbasis daring (online scam) yang dijanjikan pekerjaan di Kamboja tetapi tanpa melalui prosedur yang benar.
“Ini menunjukkan bahwa proses perekrutan dan pemberangkatan (PMI) secara non prosedural masih terus terjadi,” kata dia ketika menyampaikan keterangan pers secara daring pada Kamis.
Menyusul digagalkannya keberangkatan para PMI tersebut, Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga menangkap tiga orang perekrut.
Penangkapan tersebut diapresiasi oleh Kemlu, yang mendorong agar langkah-langkah deteksi dini dan penegakan hukum secara intensif dapat terus dilakukan untuk menekan jumlah korban online scam di luar negeri.
Pasalnya, kata Judha, kasus WNI yang menjadi korban online scam di Kamboja jumlahnya terus meningkat.
Pada 2021, KBRI Phnom Penh telah menangani dan memulangkan 119 WNI korban online scam. Sementara pada periode Januari-Agustus 2022, jumlah WNI korban online scammelonjak menjadi 446 orang, termasuk di antaranya 241 orang yang sudah dipulangkan ke Indonesia.
“Kasus serupa tidak hanya terjadi di Kamboja, tetapi juga di Laos, Myanmar, Vietnam, dan Filipina,” tutur Judha.
Pemerintah berhasil menggagalkan keberangkatan 214 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari Medan
- Piala AFF 2024: Kiper Kamboja Dituding Terlibat Pengaturan Skor, Pemain Ini Membela
- Migrants Day 2024, Menakar Urgensi Pendidikan Tinggi bagi Pekerja Migran Indonesia
- Piala AFF 2024: Kamboja Diganggu Isu Pengaturan Skor
- Lewat Program ini PMI di Singapura Dipersiapkan Agar Punya Masa Depan Lebih Cerah
- Terungkap! WNI Jadi Korban Kerja Paksa dan Eksploitasi Finansial di Kapal Taiwan
- Mendagri Tito Karnavian Teken MoU dan SEB untuk Melindungi Pekerja Migran, Ini Isinya