217 Ribu TKI Ilegal Diputihkan
Jumat, 02 April 2010 – 12:09 WIB

217 Ribu TKI Ilegal Diputihkan
TAWAU- Konsulat Jenderal RI wilayah Bandar TawaU, WR Hendro mengatakan sampai saat ini sedikitnya sudah 217 TKI Ilegal di Malaysia yang diputihkan statusnya. Dengan begitu, maka para TKI ilegal itu dapat bekerja menjadi tenaga kerja resmi. Untuk diketahui, levy untuk TKI yang bekerja di sektor perkebunan, restoran dan bangunan atau konstruksi, nilainya berbeda-beda. Levy bidang perkebunan senilai RM 360, TKI yang bekerja di restaurant atau warung-warung makan nilai levy sebesar RM 1200, dan kurang lebih RM 100 untuk levy TKI yang bekerja di bidang bangunan dan konstruksi.
"Beberapa persoalan dihadapi TKI di Tawau, kebanyakan berupa terkait dokumen paspor TKI, gaji dipotong mandor, serta gaji rendah. Melalui pemutihan ini maka para TKI itu menjadi pekerja asing yang legal sehingga berhak mendapatkan perlakukan yang layak. Kami akan terus memperjuangkannya," kata WR Hendro kepada Radar Tarakan (JPNN Grup).
Baca Juga:
Prosedur pemutihan para TKI Ilegal tersebut, kata Hendro, dimulai dari usulan para majikan masing-masing yang didaftarkan ke Imigrasi Tawau dan dilanjkan ke Konsulat untuk mendapatkan dokumen yang sah. Dengan begitu, para TKI juga tidak lagi dipungut Levy (pajak pekerja asing) karena berdasarkan aturan yang baru, pajak pekerja asing menjadi kewajiban perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Baca Juga:
TAWAU- Konsulat Jenderal RI wilayah Bandar TawaU, WR Hendro mengatakan sampai saat ini sedikitnya sudah 217 TKI Ilegal di Malaysia yang diputihkan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Tanjung Priok Resmikan Renovasi Masjid, Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Kebersamaan
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Balai Ternak di Mojokerto Targetkan Peternakan Mandiri dan Berkelanjutan
- Perkiraan Jadwal Pengangkatan PPPK Tahap 2, Semoga Tidak Meleset
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah