217 Ribu TKI Ilegal Diputihkan
Jumat, 02 April 2010 – 12:09 WIB

217 Ribu TKI Ilegal Diputihkan
Jika tidak membayar levy, pemerintah Sabah, Malaysia, akan memberikan sanksi berupa denda dan tindakan hukum kepada majikan dan pengusaha. Karena itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu rutin melakukan razia di lokasi-lokasi pekerjaan seperti di kilang atau ladang tempat para TKI bekerja jika melewati masa deadline pembayaran levy.
Baca Juga:
“Besaran levy untuk para TKI berbeda-beda, berdasarkan sektor. Paling rendah levy TKI yang bekerja di perkebunan, RM 360 dan paling besar levy TKI yang bekerja di sektor konstruksi, sekitar RM 1200 dan bangunan RM 100,“ sebutnya.(ica/fuz/jpnn)
TAWAU- Konsulat Jenderal RI wilayah Bandar TawaU, WR Hendro mengatakan sampai saat ini sedikitnya sudah 217 TKI Ilegal di Malaysia yang diputihkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon