217 Ribu TKI Ilegal Diputihkan
Jumat, 02 April 2010 – 12:09 WIB
Jika tidak membayar levy, pemerintah Sabah, Malaysia, akan memberikan sanksi berupa denda dan tindakan hukum kepada majikan dan pengusaha. Karena itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu rutin melakukan razia di lokasi-lokasi pekerjaan seperti di kilang atau ladang tempat para TKI bekerja jika melewati masa deadline pembayaran levy.
Baca Juga:
“Besaran levy untuk para TKI berbeda-beda, berdasarkan sektor. Paling rendah levy TKI yang bekerja di perkebunan, RM 360 dan paling besar levy TKI yang bekerja di sektor konstruksi, sekitar RM 1200 dan bangunan RM 100,“ sebutnya.(ica/fuz/jpnn)
TAWAU- Konsulat Jenderal RI wilayah Bandar TawaU, WR Hendro mengatakan sampai saat ini sedikitnya sudah 217 TKI Ilegal di Malaysia yang diputihkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar