218 TKI Terancam Hukuman Mati
Jumat, 14 Oktober 2011 – 19:04 WIB
Dari 22 TKI di China, sembilan orang sudah divonis hukuman mati. Namun, Priyo menegaskan, di China, sistem hukumnya adalah meski sudah divonis hukuman mati tapi bisa bebas, asalkan ada kelakuan baik dari terpidana.
Baca Juga:
"Di China menarik karena ada ikhtiar, dari hukuman mati diubah menjadi seumur hidup, dan bisa diubah lagi menjadi 20 tahun penjara jika berkelakuan baik," jelas Priyo. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Sebanyak 218 Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri terancam hukuman mati. Informasi itu sudah sampai di telinga Pimpinan DPR RI. "Sedikitnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng