218 TKI Terancam Hukuman Mati

218 TKI Terancam Hukuman Mati
218 TKI Terancam Hukuman Mati
Dari  22 TKI di China, sembilan orang sudah divonis hukuman mati. Namun, Priyo menegaskan, di China, sistem hukumnya adalah meski sudah divonis hukuman mati tapi bisa bebas,  asalkan ada kelakuan baik dari terpidana.

"Di China menarik karena ada ikhtiar, dari hukuman mati diubah menjadi seumur hidup, dan bisa diubah lagi menjadi 20 tahun penjara jika  berkelakuan baik," jelas Priyo. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Sebanyak 218 Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri terancam hukuman mati. Informasi itu sudah sampai di telinga Pimpinan DPR RI. "Sedikitnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News