22 Anak di Sleman Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Biadab

22 Anak di Sleman Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Biadab
Polresta Sleman menggelar jumpa pers terkait kasus pencabulan di Gamping. (ANTARA/HO-Humas Polresta Sleman)

Sandro Dwi mengatakan modus pelaku adalah penyimpangan seksual, sedangkan motif pelaku adalah mencari kepuasan.

"Atas pembuatan EDW tersebut, petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyidikan dan terhadap tersangka EDW dilakukan penangkapan di Gamping dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping," katanya.

Dia mengatakan atas perbuatan EDW maka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

"Atas perbuatannya, EDW dikenai hukuman maksimal 15 Tahun," katanya. (antara/jpnn)


EDW, 29 tahun, warga Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pencabulan terhadap 22 anak.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News