22 Anak Terancam Gagal UN

22 Anak Terancam Gagal UN
22 Anak Terancam Gagal UN
WAKTU pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SD, SMP dan SMA tinggal tinggal hitungan jari. Namun 22 siswa dari seluruh Indonesia terancam batal mengikuti UN karena divonis melanggar tata tertib sekolah. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyayangkan pelarangan tersebut.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan 22 siswa tersebut meliputi siswa dari SMP Negeri dan SMA Negeri. Salah satu yang mengadu adalah, Sudirman, 17, siswa SMAN 7 Kabupaten Tangerang. ”Dia ini dilarang mengikuti UN oleh sekolahnya karena ketahuan menikah dini,” ungkap Arist di Kantor Komnas (PA) Jalan T.B. Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa, (2/4).

Arist menjelaskan, 22 siswa yang di larang ikuti UN itu berasal dari seluruh Indonesia. Beberapa  di antaranya dari Wayngapu, Sumba Timur (NTT), Payakumbuh, Padang (Sumatera Barat) Sibolga, Sumatera Utara dan Tangerang. ”Untuk wilayah DKI Jakarta, sampai saat ini belum ada laporan siswa yang tidak mengikuti UN,” kata Arist.

Dikatakan, para siswa yang bermasalah itu dilarang mengikuti UN karena di keluarkan sepihak oleh pihak sekolah. Alasannya mereka melanggar tata tertib sekolah. Kasus ke 22 siswa itu antaralain, kedapatan menikah dini, hamil, dan mencuri. Menurut Arist, pelarangan mengikuti UN oleh pihak sekolah itu secara nyata melanggar konstitusi yakni UU Sistem Pendidikan Nasional terutama yang menyangkut UN.

WAKTU pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SD, SMP dan SMA tinggal tinggal hitungan jari. Namun 22 siswa dari seluruh Indonesia terancam batal mengikuti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News