22 Anak Terancam Gagal UN

22 Anak Terancam Gagal UN
22 Anak Terancam Gagal UN
”Sesuai konstitusi Ujian Nasional adalah hak siswa. Karenanya pihak manapun tidak boleh melarang siswa mengikuti UN," ujarnya. Arist mengatakan atas perilaku siswa yang dianggap melanggar tatatertib sekolah, dia sepakat jika pihgak sekolah menjatuhkan sanksi. Namun, dia menolak tegas jika sekolah melarang siswa mengikuti UN.

”Komnas Anak tidak mentolerir perilaku siswa yang keliru. Sekolah bisa saja menjatuhkan sanksi atau skorsing. Tapi bukan melarang siswa mengikuti UN,” ucapnya. Berdasarkan laporan dari 22 siswa itu, pihaknya berencana akan menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan meminta agar ke 22 siswa tersebut tetap bisa mengikuti UN.

”Jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak meresponnya kami akan ajukan judicial review dan Class Action dan kami berharap Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan menindak lanjuti laporan Komnas PA dan menginstruksikan ke pihak sekolah agar ke 22 siswa tersebut di perbolehkan mengikuti UN,”pungkasnya. (dni)

WAKTU pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SD, SMP dan SMA tinggal tinggal hitungan jari. Namun 22 siswa dari seluruh Indonesia terancam batal mengikuti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News