22 Anak Terancam Gagal UN
Rabu, 03 April 2013 – 05:13 WIB

22 Anak Terancam Gagal UN
”Sesuai konstitusi Ujian Nasional adalah hak siswa. Karenanya pihak manapun tidak boleh melarang siswa mengikuti UN," ujarnya. Arist mengatakan atas perilaku siswa yang dianggap melanggar tatatertib sekolah, dia sepakat jika pihgak sekolah menjatuhkan sanksi. Namun, dia menolak tegas jika sekolah melarang siswa mengikuti UN.
”Komnas Anak tidak mentolerir perilaku siswa yang keliru. Sekolah bisa saja menjatuhkan sanksi atau skorsing. Tapi bukan melarang siswa mengikuti UN,” ucapnya. Berdasarkan laporan dari 22 siswa itu, pihaknya berencana akan menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan meminta agar ke 22 siswa tersebut tetap bisa mengikuti UN.
”Jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak meresponnya kami akan ajukan judicial review dan Class Action dan kami berharap Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan menindak lanjuti laporan Komnas PA dan menginstruksikan ke pihak sekolah agar ke 22 siswa tersebut di perbolehkan mengikuti UN,”pungkasnya. (dni)
WAKTU pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SD, SMP dan SMA tinggal tinggal hitungan jari. Namun 22 siswa dari seluruh Indonesia terancam batal mengikuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral