22 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Sumut Memenuhi Syarat, Ini Daftar Namanya
jpnn.com, MEDAN - KPU Sumut menyatakan 22 bakal calon anggota DPD RI asal daerah itu memenuhi syarat dalam rekapitulasi penetapan hasil akhir.
Komisioner KPU Sumut Batara Manurung menyebut pada verifikasi faktual tahap kedua ada 17 bakal calon DPD memenuhi syarat.
Sebelumnya pada verifikasi faktual tahap I satu ada lima orang bacalon yang memenuhi syarat.
"Sehingga dari hasil rekap akhir ada 22 bacalon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran," ujar Batara di Medan, Rabu (12/4).
Daftar 22 nama bakal calon DPD Dapil Sumut tersebut akan diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan menjadi calon DPD RI.
Nanti KPU RI akan menetapkan hasil rekapitulasi yang akan akan digunakan untuk pencalonan.
"Nanti diumumkan ke publik dan disampaikan kepada bacalon anggota DPD RI untuk dapat digunakan proses pencalonannya pada 1 Mei 2023," katanya.
Berikut Daftar Nama-nama Calon DPD RI Memenuhi Syarat:
1. Abdon Nababan
KPU Sumut menyatakan 22 bakal calon anggota DPD RI asal daerah itu memenuhi syarat dalam penetapan hasil akhir. Berikut daftar namanya.
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur