22 Jenis Tunjangan PNS, TNI-Polri Tidak Masuk dalam THR 2021, Ini Daftarnya
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 22 jenis tunjangan PNS, TNI, dan Polri tidak masuk dalam komponen THR 2021. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.O5/2021 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2021.
"Tunjangan yang dimasukkan dalam THR 2021 hanya tunjangan anak istri/suami, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan yang melekat," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada JPNN.com, Selasa (4/5).
Dia menyebutkan, di luar tunjangan itu, setiap instansi dilarang keras menambahkan dalam kompenen THR 2021.
Pasal 10 PMK Nomor 42/PMK.O5/2021 menyebutkan, THR 2021 tidak termasuk:
1. Tunjangan kinerja
2. Tunjangan penghasilan pegawai atau sebutan lain
3. Insentif kinerja
4. Insentif kerja
Ada 21 jenis tunjangan PNS TNI Polri tidak masuk dalam THR 2021 di antaranya tunjangan kinerja dan tunjangan profesi guru maupun dosen.
- Prabowo Ingatkan Anggota TNI-Polri untuk Mengayomi dan Melindungi Rakyat
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Kolaborasi TNI-Polri & Masyarakat jadi Kunci Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Damai
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Permintaan Pakar Intelijen Kepada TNI-Polri Terkait Kunjungan Presiden Prabowo ke Luar Negeri
- ASDP Berikan Beasiswa Pendidikan Bagi Putra & Putri TNI-Polri, Sebegini Jumlahnya