22 Jenis Tunjangan PNS, TNI-Polri Tidak Masuk dalam THR 2021, Ini Daftarnya

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 22 jenis tunjangan PNS, TNI, dan Polri tidak masuk dalam komponen THR 2021. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.O5/2021 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2021.
"Tunjangan yang dimasukkan dalam THR 2021 hanya tunjangan anak istri/suami, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan yang melekat," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada JPNN.com, Selasa (4/5).
Dia menyebutkan, di luar tunjangan itu, setiap instansi dilarang keras menambahkan dalam kompenen THR 2021.
Pasal 10 PMK Nomor 42/PMK.O5/2021 menyebutkan, THR 2021 tidak termasuk:
1. Tunjangan kinerja
2. Tunjangan penghasilan pegawai atau sebutan lain
3. Insentif kinerja
4. Insentif kerja
Ada 21 jenis tunjangan PNS TNI Polri tidak masuk dalam THR 2021 di antaranya tunjangan kinerja dan tunjangan profesi guru maupun dosen.
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang