2,2 Juta Honorer Masuk Pendataan Non-ASN Harus Diverval Ulang, Data Bisa Berubah

Selanjutnya pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Jika data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
Terakhir, apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap pimpinan unit kerja maupun PPK. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sebanyak 2,2 juta honorer sudah masuk pendataan non-ASN. Namun, instansi harus melakukan verval ulang sehingga data tersebut bisa berubah
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya