22 Kasus Korupsi SP3
Rabu, 22 Mei 2013 – 10:18 WIB
PADANG--Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, menghentikan penyelidikan dan penyidikan 22 kasus korupsi, yang sudah bertahun-tahun ditangani. Jaksa beralasan tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan perkara tersebut ke tingkat penuntutan. Langkah ini, dinilai ‘ekstrem’ oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Halius Hosen. Kasus yang dihentikan itu antara lain, dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Solok, dugaan korupsi Business Development Centre (BDC) Sawahlunto, dugaan korupsi pengadaan stimulan bahan bangunan di Padangpariaman, dugaan korupsi asset Nagari Air Bangis, Pasbar, kasus dugaan korupsi penggunaan dana perjalanan pada bagian umum Pemkab Solok Selatan dengan tersangka IS dan kasus pengadaan lahan yang melilit Wali Kota Pariaman Mukhlis R.
Kepastian ‘dilipatnya’ 22 kasus ini, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar Ikhwan Ratsudy, Selasa (21/5). Dari 22 perkara tersebut, ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penghentian, otomatis para tersangka korupsi yang sebelumnya sempat ketar-ketir, bisa bernafas lega.
Baca Juga:
“Memang kita mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), untuk 22 kasus yang selama ini berada di tangan jaksa pidana khusus. Seluruhnya kasus korupsi,” terang Ikhwan Ratsudy, di ruang kerjanya.
Baca Juga:
PADANG--Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, menghentikan penyelidikan dan penyidikan 22 kasus korupsi, yang sudah bertahun-tahun
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani