22 Laporan PPATK Ternyata Telah Ditangani Polri

22 Laporan PPATK Ternyata Telah Ditangani Polri
22 Laporan PPATK Ternyata Telah Ditangani Polri
JAKARTA - Sebanyak 22 data atau laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Mabes Polri, ternyata bukan laporan baru. Setelah di-cross check lagi ke PPATK oleh pihak Mabes Polri, ke-22 laporan itu ternyata merupakan laporan lama terkait Bank Century, yang telah ditindaklanjuti Polri.

Hal itu seperti dikatakan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD), Rabu (10/2) malam. "Yang 22 itu sudah diterima. Itu yang dimaksudkan terkait Bank Century," ujar Kapolri, usai menutup Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, di Auditorium PTIK, Jakarta, Rabu sekitar pukul 21.40 WIB.

Dijelaskan BHD, laporan inilah yang telah ditangani, dan Mabes Polri (bahkan) telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Waraq. "Itu sudah kita terima memang," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Rabu (10/2) pagi, Kapolri sempat mengaku belum menerima laporan itu. Ini karena Kapolri menduga bahwa yang dikemukakan di sejumlah media itu merupakan kasus baru yang disetorkan oleh PPATK. "Itu perlu ada ricek dulu," tambahnya saat itu.

JAKARTA - Sebanyak 22 data atau laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Mabes Polri, ternyata bukan laporan baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News