22 Laporan PPATK Ternyata Telah Ditangani Polri
Rabu, 10 Februari 2010 – 22:49 WIB
JAKARTA - Sebanyak 22 data atau laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Mabes Polri, ternyata bukan laporan baru. Setelah di-cross check lagi ke PPATK oleh pihak Mabes Polri, ke-22 laporan itu ternyata merupakan laporan lama terkait Bank Century, yang telah ditindaklanjuti Polri. Sebelumnya, Rabu (10/2) pagi, Kapolri sempat mengaku belum menerima laporan itu. Ini karena Kapolri menduga bahwa yang dikemukakan di sejumlah media itu merupakan kasus baru yang disetorkan oleh PPATK. "Itu perlu ada ricek dulu," tambahnya saat itu.
Hal itu seperti dikatakan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD), Rabu (10/2) malam. "Yang 22 itu sudah diterima. Itu yang dimaksudkan terkait Bank Century," ujar Kapolri, usai menutup Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, di Auditorium PTIK, Jakarta, Rabu sekitar pukul 21.40 WIB.
Baca Juga:
Dijelaskan BHD, laporan inilah yang telah ditangani, dan Mabes Polri (bahkan) telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Waraq. "Itu sudah kita terima memang," tegasnya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Sebanyak 22 data atau laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Mabes Polri, ternyata bukan laporan baru.
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung