22 Laporan PPATK Ternyata Telah Ditangani Polri
Rabu, 10 Februari 2010 – 22:49 WIB

22 Laporan PPATK Ternyata Telah Ditangani Polri
JAKARTA - Sebanyak 22 data atau laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Mabes Polri, ternyata bukan laporan baru. Setelah di-cross check lagi ke PPATK oleh pihak Mabes Polri, ke-22 laporan itu ternyata merupakan laporan lama terkait Bank Century, yang telah ditindaklanjuti Polri. Sebelumnya, Rabu (10/2) pagi, Kapolri sempat mengaku belum menerima laporan itu. Ini karena Kapolri menduga bahwa yang dikemukakan di sejumlah media itu merupakan kasus baru yang disetorkan oleh PPATK. "Itu perlu ada ricek dulu," tambahnya saat itu.
Hal itu seperti dikatakan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD), Rabu (10/2) malam. "Yang 22 itu sudah diterima. Itu yang dimaksudkan terkait Bank Century," ujar Kapolri, usai menutup Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, di Auditorium PTIK, Jakarta, Rabu sekitar pukul 21.40 WIB.
Baca Juga:
Dijelaskan BHD, laporan inilah yang telah ditangani, dan Mabes Polri (bahkan) telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Waraq. "Itu sudah kita terima memang," tegasnya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Sebanyak 22 data atau laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Mabes Polri, ternyata bukan laporan baru.
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang