22 Laporan PPATK Ternyata Telah Ditangani Polri
Rabu, 10 Februari 2010 – 22:49 WIB
JAKARTA - Sebanyak 22 data atau laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Mabes Polri, ternyata bukan laporan baru. Setelah di-cross check lagi ke PPATK oleh pihak Mabes Polri, ke-22 laporan itu ternyata merupakan laporan lama terkait Bank Century, yang telah ditindaklanjuti Polri. Sebelumnya, Rabu (10/2) pagi, Kapolri sempat mengaku belum menerima laporan itu. Ini karena Kapolri menduga bahwa yang dikemukakan di sejumlah media itu merupakan kasus baru yang disetorkan oleh PPATK. "Itu perlu ada ricek dulu," tambahnya saat itu.
Hal itu seperti dikatakan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD), Rabu (10/2) malam. "Yang 22 itu sudah diterima. Itu yang dimaksudkan terkait Bank Century," ujar Kapolri, usai menutup Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, di Auditorium PTIK, Jakarta, Rabu sekitar pukul 21.40 WIB.
Baca Juga:
Dijelaskan BHD, laporan inilah yang telah ditangani, dan Mabes Polri (bahkan) telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Waraq. "Itu sudah kita terima memang," tegasnya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Sebanyak 22 data atau laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Mabes Polri, ternyata bukan laporan baru.
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya