22 Nama Jalan di Jakarta Berubah, Ini yang Harus Dilakukan Warga

22 Nama Jalan di Jakarta Berubah, Ini yang Harus Dilakukan Warga
Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Ricardo/jpnn.com

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan warga yang tinggal di alamat atau nama jalan yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News