22 Nama Jalan di Jakarta Berubah, Ini yang Harus Dilakukan Warga
Senin, 27 Juni 2022 – 08:56 WIB

Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Ricardo/jpnn.com
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan warga yang tinggal di alamat atau nama jalan yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.
BERITA TERKAIT
- Warga Jakarta Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja, tak Harus Menunggu Hari Ulang Tahun
- Ingatkan Pram-Rano, Lukmanul Hakim: Jangan Sampai Warga Jakarta Kesulitan Cari Kerja
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- Ketua Tim Transisi Pramono-Rano Pastikan Warga Jakarta Bisa Nikmati Air Tanpa Kendala
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura