22 Nama Jalan di Jakarta Berubah, Ini yang Harus Dilakukan Warga
Senin, 27 Juni 2022 – 08:56 WIB

Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Ricardo/jpnn.com
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang). (mcr4/jpnn)
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan warga yang tinggal di alamat atau nama jalan yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Warga Jakarta Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja, tak Harus Menunggu Hari Ulang Tahun
- Ingatkan Pram-Rano, Lukmanul Hakim: Jangan Sampai Warga Jakarta Kesulitan Cari Kerja
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- Ketua Tim Transisi Pramono-Rano Pastikan Warga Jakarta Bisa Nikmati Air Tanpa Kendala
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura