22 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Kencan Bareng Shasa
jpnn.com, JAKARTA - FR (28) dan TM alias Shasa (26), warga Palmerah, Jakarta Barat, diciduk polisi.
Pasangan suami istri itu menipu 22 korban dengan modus aplikasi kencang daring.
Keduanya ditangkap pada Minggu (14/1) di Indekos Grande, Jalan U1 Nomor 40 RT 07/12, Rawabelong, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
"TM pakai nama samaran Shasa dalam aplikasi kencan untuk menarik minat para korban. Yang operasikan aplikasi itu suaminya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Palmerah AKP Roni dalam jumpa pers, Jumat.
Roni mengatakan setelah sepakat dengan korban melalui aplikasi kencan daring untuk bertemu, Shasa kemudian beraksi.
"Setelah korban dan istri pelaku ketemuan di suatu tempat, TM menjalankan aksinya," katanya.
Aksinya dimulai ketika TM meminjam motor korban dengan berbagai alasan seperti akan ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mengambil telepon seluler (HP) di indekos, membeli pulsa atau membeli makanan.
Setelah mendapatkan motor korban, TM membawa motor tersebut ke indekos pelaku untuk diserahkan ke suaminya, FR.
Modus penipuan saat ini makin canggih. Seperti yang dilakukan Shasa bersama suaminya.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Dinas PPPA Jakarta Beri Pendampingan Untuk Korban Begal Payudara
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya