22 Perusahaan Tambang Potensi Rugikan Negara Rp100 M
Sabtu, 25 Mei 2013 – 07:37 WIB

22 Perusahaan Tambang Potensi Rugikan Negara Rp100 M
SURABAYA--Ada pekerjaan baru yang harus ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada 22 perusahaan yang berindikasi melawan hukum terkait praktek pertambangan. Dari 22 perusahaan itu ada 15 temuan kasus yang mengindikasikan terjadinya kerugian negara hingga Rp 100 M. Menurut Ali, ada beberapa modus pelanggaran pidana terkait pemberian izin eksplorasi. Salah satunya kerap dilakukan menjelang pilkada oleh seorang yang incumbent. "Hal-hal yang seperti ini perlu tindakan preventif oleh penegak hukum termasuk KPK. Oleh karena itu kedatangan kami ini dalam rangka mengkoordinasikan temuan-temuan itu," paparnya.
Data itu Jumat (24/5) diberikan anggota BPK, Ali Masykur Musa. Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu mengatakan temuan pelanggaran itu terjadi pada bidang tambang dan kehutanan. "Indikasinya ada perusahan-perusahaan yang melakukan ekplorasi dan eksploitasi kawasan hutan tanpa izin," ujar Ali.
Baca Juga:
Dengan alasan data yang diberikan akan menjadi bukti awal penyelidikan KPK, pria yang disapa Cak Ali itu tidak bersedia menyebutkan 22 nama perusahaan yang diduga bermasalah itu. Namun Ali menyebut perusahaan itu antara lain melakukan eksplorasi di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Timur (Kaltim), Riau, dan Raja Ampat Papua Barat. "Bahkan yang di Kalteng kerusakannya ekosistemnya sudah sangat parah," ujarnya.
Baca Juga:
SURABAYA--Ada pekerjaan baru yang harus ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan
BERITA TERKAIT
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto