22 Provinsi Usul Pemekaran
Meski Pusat Masih Berlakukan Moratorium
Sabtu, 30 Maret 2013 – 07:55 WIB
JAKARTA - Usul pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih bermunculan. Komisi II DPR yang antara lain membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah menerima usul pembentukan DOB dari 22 provinsi. Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan akan menindaklanjuti usul pembentukan DOB tersebut. Namun, belum tentu semua daerah itu bisa diperjuangkan untuk dimekarkan. Daerah yang bisa mendapat prioritas merupakan daerah perbatasan. "Di daerah perbatasan, transaksi saja sudah menggunakan mata uang asing," kata Agun kemarin (29/3).
Pembentukan DOB tersebut disampaikan perwakilan warga di provinsi masing-masing. Sebanyak 22 provinsi itu merata sebenarnya, mulai Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Maluku. Yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Kemudian, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Baca Juga:
JAKARTA - Usul pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih bermunculan. Komisi II DPR yang antara lain membidangi pemerintahan
BERITA TERKAIT
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo