22 Provinsi Usul Pemekaran
Meski Pusat Masih Berlakukan Moratorium
Sabtu, 30 Maret 2013 – 07:55 WIB

22 Provinsi Usul Pemekaran
Komisi II akan mengundang gubernur dan pimpinan DPRD dari 22 provinsi tersebut untuk mengklarifikasi usul pemekaran yang diajukan ke komisi II. Pembentukan DOB juga melihat situasi dan kondisi objektif di lapangan, seperti geografis dan ekonomi wilayah setempat.
Agun menegaskan, pemekaran daerah bertujuan untuk mempercepat pelayanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan. "Bukan mencari lahan kekuasaan baru," tegas politikus Partai Golkar itu.
Saat ini, pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran. Daerah yang diusulkan harus melalui desain penataan daerah. Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu mengatakan, pemekaran harus bisa berdampak positif kepada masyarakat. "Harus ada jaminan bahwa pemekaran itu mampu membawa kesejahteraan kepada masyarakat," katanya.
Acuannya adalah UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Sarana kelengkapan seperti ketersediaan infrastruktur juga harus mendapat perhatian.
JAKARTA - Usul pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih bermunculan. Komisi II DPR yang antara lain membidangi pemerintahan
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang