22 Provinsi Usul Pemekaran

Meski Pusat Masih Berlakukan Moratorium

22 Provinsi Usul Pemekaran
22 Provinsi Usul Pemekaran
Komisi II akan mengundang gubernur dan pimpinan DPRD dari 22 provinsi tersebut untuk mengklarifikasi usul pemekaran yang diajukan ke komisi II. Pembentukan DOB juga melihat situasi dan kondisi objektif di lapangan, seperti geografis dan ekonomi wilayah setempat.  

Agun menegaskan, pemekaran daerah bertujuan untuk mempercepat pelayanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan. "Bukan mencari lahan kekuasaan baru," tegas politikus Partai Golkar itu.  

Saat ini, pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran. Daerah yang diusulkan harus melalui desain penataan daerah. Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu mengatakan, pemekaran harus bisa berdampak positif kepada masyarakat. "Harus ada jaminan bahwa pemekaran itu mampu membawa kesejahteraan kepada masyarakat," katanya.   

Acuannya adalah UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Sarana kelengkapan seperti ketersediaan infrastruktur juga harus mendapat perhatian.  

JAKARTA - Usul pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih bermunculan. Komisi II DPR yang antara lain membidangi pemerintahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News