22 RUU Pemekaran Bakal Disisir Ulang
Kamis, 11 Maret 2010 – 20:56 WIB
JAKARTA -- Anggota DPR hasil pemilu 2009 tidak akan langsung memuluskan 22 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daetah otonom baru, yang sudah diusulkan DPR periode 2004-2009 ke pihak pemerintah. Anggota Komisi II DPR Amrun Daulay menjelaskan, kalau toh masa jeda atau moratorium pemekaran sudah habis lantas RUU Protap dibahas di DPR, maka pembahasannya akan disesuikan dengan ketentuan baru mengenai pemekaran, yang kemungkinan besar persyaratannya diperketat. "Fraksi Partai Demokrat pasti membela pemerintah. Jangan sampai pemerintah kolaps karena membiayai daerah-daerah baru. Tapi yang memang memenuhi persyaratan dan dinilai mampu, ya kita dukung," tegas Sekdaprov Sumut itu.
"Berdasarkan hasil kesepakatan, RUU pemekaran yang dibahas oleh DPR periode lalu, tidak otomatis di-take over oleh DPR periode sekarang. Akan kita evaluasi lagi, karena mungkin saja persyaratannya sudah tidak sesuai," ujar Amrun Daulay saat dihubungi JPNN, Kamis (11/3).
Sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat, Amrun menyatakan setuju bila persyaratan pembentukan daerah otonom baru lebih diperketat lagi. Alasannya, Partai Demokrat berkepentingan menjaga agar jangan sampai pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dipusingkan oleh daerah-daerah baru, yang faktanya memang membebani keuangan negara.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota DPR hasil pemilu 2009 tidak akan langsung memuluskan 22 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daetah otonom baru, yang sudah
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat