22 Tahun Dipenjara, Ternyata tak Bersalah
Jumat, 22 Maret 2013 – 15:27 WIB
NEW YORK - David Ranta bisa jadi tak akan memaafkan para hakim yang menjatuhkan hukuman 22 tahun penjara pada dirinya 1991 silam. Sebab, hukuman tersebut ternyata salah alamat. Ranta hari ini dibebaskan setelah dugaan pembunuhan yang dilakukannya terhadap pendeta Yahudi pada 1991 silam ternyata tak terbukti.
“Mr Ranta, kami meminta maaf atas apa yang sudah Anda jalani di penjara. Ini hal yang tidak adil buat Anda. Kami meminta maaf,” ujar hakim Miriam Cyrulnik seperti dilansir BBC.
Meski sudah dibebaskan, pihak Ranta mengaku tak akan tinggal diam. Kuasa hukumnya akan mengajukan gugatan hukum pada kepolisian New York. Hukuman selama 22 tahun dan ternyata salah alamat tentu sangat merugikan Ranta. Sebab, Ranta yang saat ini berusia 58 tahun menghabiskan sebagian waktunya di balik hotel prodeo.
“Klien saya menghabiskan lebih dari dua decade di dalam penjara. Ini termasuk seumur hidup. Ini merampas masa mudanya. Jika Anda melihat sebelum dan sesudah dia dipenjara, Anda akan melihat orang yang berbeda,” terang kuasa hukum Pierre Sussman kepada CNN.
NEW YORK - David Ranta bisa jadi tak akan memaafkan para hakim yang menjatuhkan hukuman 22 tahun penjara pada dirinya 1991 silam. Sebab, hukuman
BERITA TERKAIT
- Pilpres Makin Panas, Banyak Warga Amerika Pengin Pindah Negara
- Diplomasi Pertahanan dengan China Belum Mengurangi Ketegangan di Natuna
- Resmi! Ini Jabatan Baru Retno Marsudi setelah Meninggalkan Kementerian Luar Negeri
- Rusia Nilai Indonesia Sangat Klop dengan BRICS
- Pemimpin Iran: Serangan Israel Tak Bisa Dianggap Remeh
- International Hajj Fund Forum Rumuskan Strategi Inovatif Mengelola Dana Haji