22 Tahun Reformasi, KPK Diserang 'Pandemi Dependen'
Minggu, 24 Mei 2020 – 19:10 WIB

Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Jayabaya – Jakarta, Thomas Tukan. Foto: Dokpri for JPNN.com
Itulah KPK bila independensinya ditempatkan di bawah dominasi eksekutif. Itulah KPK bila komisionernya dipilih dengan syarat kepentingan. Itulah KPK bila undang-undangnya dibuat hanya berdasarkan absensi kehadiran sidang DPR saja, dan mengabaikan hak partisipasi respons publik.
Itulah KPK ketika pemimpin tidak mampu mempertimbangkan dan membaca suasana kebatinan publik yang luas. Maka jadilah KPK yang positif terinfeksi “pandemi dependen”. KPK yang kehilangan semangat Reformasinya!
Selamat 22 tahun Reformasi!
Penulis asalah Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Jayabaya – Jakarta
Ketika pemimpin tidak mampu mempertimbangkan dan membaca suasana kebatinan publik yang luas maka jadilah KPK yang positif terinfeksi 'pandemi dependen.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak