22.2.22.22.22
Oleh: Dahlan Iskan
jpnn.com - HABIS gelap Wadas, terbitlah terang Ida Fauziah.
Terang sekali: Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 tahun 2022 ini terlalu dipaksakan –waktunya, apalagi beriringan dengan kasus Wadas yang juga mencoreng wajah pemerintah.
Itu sebenarnya bukan permen yang salah, tetapi akan ditolak ramai-ramai.
Perkiraan saya: Presiden Jokowi akan minta Menaker Ida Fauziah menunda pelaksanaan Permen Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu.
Penolakan dari kaum pekerja terasa sekali kerasnya. Mungkin memang tidak akan sekeras penolakan pada 2015 –ketika permen sejenis diluncurkan kali pertama oleh menteri yang lain dari partai yang sama: PKB.
Waktu itu Presiden Jokowi turun tangan: ditunda. Kini, enam tahun kemudian, Menaker Fauziah menerbitkan permen serupa.
Tentu Fauziah sudah menghitung akibat dan risikonya. Dia politikus utama PKB: sudah menjadi anggota DPR sejak umur 30 tahun. Sampai terpilih empat periode.
Dia baru berhenti ketika diangkat menjadi menteri tenaga kerja pada 2019.
Dan sekarang, banyak PHK lagi: akibat Covid-19. Itulah yang banyak disesalkan: mengapa Permenaker 02/2022 ini dilahirkan di masa pandemi ini.
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Celeng Banteng
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU