22.2.22.22.22

Oleh: Dahlan Iskan

22.2.22.22.22
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sumber dana itu dari potongan 5,7 persen gaji tenaga kerja se-Indonesia. Yang 2 persen dari si tenaga kerja sendiri. Yang 3,7 persen dari si pemberi kerja.

Perkiraan saya, 10 tahun ke depan, dana itu bisa mencapai Rp 1.000 triliun.

Amankah uang sebanyak itu?

Seharusnya aman. Yang mengawasinya banyak sekali, bahkan sejak Elvyn G Masassya menjadi dirutnya, sudah ditata pengamanannya: hanya boleh ditanam di investasi langsung  maksimum 5 persen.

Kalau toh harus membantu pembangunan infrastruktur harus lewat obligasi. "Risiko investasi langsung sangat besar," ujar Elvyn yang setelah itu menjabat dirut Pelindo II.

Kini Elvyn menjadi konsultan swasta. Orang Aceh yang besar di Medan ini ahli keuangan –di samping sudah mencipta lebih 500 lagu.

Mengapa UU menentukan aturan seperti itu?

Mungkin karena program itu disebut sebagai jaminan hari tua. Yang belum tua tidak berhak.

Dan sekarang, banyak PHK lagi: akibat Covid-19. Itulah yang banyak disesalkan: mengapa Permenaker 02/2022 ini dilahirkan di masa pandemi ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News