226 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

jpnn.com, JAKARTA - Data sementara Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Kemenkes menyebutkan, ada 226 calon jemaah haji reguler yang dipastikan tidak bisa berhaji.
Hal itu terjadi karena tak memenuhi syarat istitha'ah (kemampuan) kesehatan. Selain itu, lebih dari 800 CJH dikategorikan tak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan untuk sementara.
Kepala Puskeshaji Kemenkes Eka Yusuf Singka mengatakan, 226 CJH yang dinyatakan tidak bisa berhaji itu tersebar di penjuru Indonesia.
"Data per 11 April. Saya tidak hafal (dari provinsi mana saja, Red)," katanya.
Dia menjelaskan, ada beberapa faktor kesehatan yang membuat ratusan CJH tersebut dipastikan tidak bisa berhaji tahun ini.
Antara lain, mengalami gagal jantung stadium 4 dan gagal ginjal dengan hemodialisis (cuci darah).
Secara umum, penyakit berat yang bisa membuat CJH dinyatakan tidak bisa berhaji adalah gangguan jiwa berat, penyakit yang sulit atau tidak bisa disembuhkan, serta penyakit-penyakit lain yang membahayakan diri sendiri.
Sampai saat ini, Puskeshaji belum mendapati CJH yang memaksa tetap berangkat walaupun sudah dinyatakan tidak layak.
Sebanyak 22 calon jemaah haji yang dinyatakan tidak bisa berhaji itu tersebar di penjuru Indonesia.
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- BSI Siap Layani 185 Ribu Calon Haji, Pelunasan Tahap 1 Sudah Dibuka
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Didukung Infrastruktur Digital dan Jaringan Luas, BSI Siap Layani Pelunasan Haji 1446H