23 Anggota DPR Bakal Jadi Tersangka
Jumat, 26 Desember 2008 – 03:12 WIB
Dalam dakwaan disebut 23 orang anggota Komisi IV? ”Sebanyak 23 orang, hebat donk. Kalau didakwa bersama-sama berarti kuat sekali. Tapi begini, KPK sangat teliti dan hati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kalau sebanyak itu nanti divonis terlibat, kita akan kaji lagi. Soalnya KPK terbatas dengan jumlah tenaga. Cuma ada patokan yang bisa kita lakukan, kalau uang yang diterima gede (besar) berarti perannya (aksinya sang aktor, red) juga gede. Kalau yang menerima rata-rata biasanya belakangan, walau kemungkinan juga bisa kena. Tapi semuanya akan dikaji dulu setelah ada vonis Tipikor,” tegasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor, 22 Desember 2008, Penuntut Umum KPK Zet Tadung Aloy dkk menjerat Chandra Antonio Tan dengan pasal penyuapan, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Candra didakwa secara bersama-sama dengan gubernur Syahrial Oesman melakukan tindak pidana korupsi atas dugaan memberi uang sebesar Rp5 miliar, dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan BNI Multi Guna (BMG) kepada Sarjan Tahir, Yusuf Erwin Faisal, Azwar Chesputra, dan HM Fachri Andi Leluasa.(gus/jpnn)
JAKARTA - Selain nasib mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman yang di ujung tanduk karena didakwa bersama-sama dengan Chandra Antonio Tan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pendeta Sodomi Remaja Lelaki di Rohul, Sahroni Minta Polisi Gandeng Kemenag
- Ubah Sampah jadi Produk Bernilai, Program TJSL Pertamina Dipuji Ibu Negara Iriana Jokowi
- DPR Sentil Undip-RS Kariadi soal Perundungan
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar
- Sebelum Lengser, Inilah Perintah Jokowi kepada Para Menteri
- Presiden Jokowi Meminta Maaf kepada Seluruh Anggota Kabinet Indonesia Maju