23 Anggota Khilafatul Muslimin Berstatus Tersangka, Brigjen Ramadhan Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Polri beserta polda jajaran menetapkan 23 anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.
"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran persnya, Selasa (14/6).
Ramadhan memerinci 23 tersangka itu ditangani oleh polda jajaran.
Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka. Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) lima tersangka.
"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) satu tersangka, Polda Metro Jaya enam orang tersangka,” kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, pengusutan kasus itu lantaran organisasi Khilafatul Muslimin diduga hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan konvoi kendaraan roda dua dan menyebarkan pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," pungkas Ramadhan. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka terkait aktivitas mereka dalam kelompok itu.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral