23 Calon TKW Ditahan Sebelum Menyeberang
Dokumen Tak Lengkap, Sub-Agen Diamankan
Kamis, 12 Maret 2009 – 11:02 WIB
PONTIANAK – Sebanyak 23 TKI asal Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) batal ke Malaysia dan Brunei setelah dicegah oleh polisi karena dokumen yang dibawa kurang lengkap - bahkan ada yang sama sekali tidak membawa dokumen. Mereka ditelantarkan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Rabu (11/3). Salah seorang calon TKI yang akan berangkat ke Malaysia asal Cibadak, Jabar, Eti (41) mengatakan, tujuannya ke Malaysia adalah untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Dirinya memang tidak membawa dokumen, karena sejak dari keberangkatan semuanya diurus oleh agen. "Tidak bawa apa-apa. Saya hanya tahu beres," ucapnya.
Ke-23 TKI tersebut semuanya perempuan. Mereka tiba di Pelabuhan Dwikora pukul 04.30 waktu setempat. Karena terlihat kebingungan, polisi melakukan pemeriksaan dokumen, setelah ditanyai sebelumnya tujuan mereka. Tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri, calon TKI ini diamankan dan selanjutnya dibawa ke Poltabes Pontianak untuk diproses.
Selain mengamankan mereka, polisi juga membawa satu orang yang diduga sebagai sub-agen PJTKI yang akan menjemput lima di antara ke-23 calon TKI ini. Setelah diperiksa, para calon TKI itu sendiri diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar. Sedangkan sosok sub-agen PJTKI berinisal Hn (32) tetap berada di Poltabes untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
PONTIANAK – Sebanyak 23 TKI asal Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) batal ke Malaysia dan Brunei setelah dicegah oleh polisi karena
BERITA TERKAIT
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Gempa 2 Kali Berturut-turut di Karawang pada Jumat, BPBD: Tidak Ada Laporan Kerusakan
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas