23 Calon TKW Ditahan Sebelum Menyeberang
Dokumen Tak Lengkap, Sub-Agen Diamankan
Kamis, 12 Maret 2009 – 11:02 WIB
Terlepas dari itu, terhitung sejak Desember 2008, Poltabes Pontianak sendiri telah menangani empat kasus trafficking yang saat ini telah disidang. Namun, sebagaimana disampaikan Sunario, agaknya perlu pemahaman antar penegak hukum untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat, dengan perangkat perundangan yang ada.
Sejauh ini, Sunario mengakui belum ada kesamaan persepsi dengan kejaksaan mengenai kasus-kasus trafficking. "Menurut peraturan yang ada, kasus-kasus trafficking itu harus langsung diterima oleh kejaksaan," tambahnya.
Dikatakannya, berbagai peraturan perundang-undangan sebenarnya sudah cukup untuk menghukum pelaku agar ada efek jera. "(Ada) Undang-Undang No 21 tahun 2007 yang memberikan sanksi pidana kepada pelaku perdagangan orang dengan penjara minimum 3 tahun dan maksimum 15 tahun, serta sanksi pidana denda minimum Rp 120 juta dan maksimum Rp 600 juta. Ditambah (lagi) dengan pemberatan untuk kasus-kasus tertentu," katanya. (hen/lev)
PONTIANAK – Sebanyak 23 TKI asal Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) batal ke Malaysia dan Brunei setelah dicegah oleh polisi karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang