23 Calon TKW Ditahan Sebelum Menyeberang
Dokumen Tak Lengkap, Sub-Agen Diamankan
Kamis, 12 Maret 2009 – 11:02 WIB
Terlepas dari itu, terhitung sejak Desember 2008, Poltabes Pontianak sendiri telah menangani empat kasus trafficking yang saat ini telah disidang. Namun, sebagaimana disampaikan Sunario, agaknya perlu pemahaman antar penegak hukum untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat, dengan perangkat perundangan yang ada.
Sejauh ini, Sunario mengakui belum ada kesamaan persepsi dengan kejaksaan mengenai kasus-kasus trafficking. "Menurut peraturan yang ada, kasus-kasus trafficking itu harus langsung diterima oleh kejaksaan," tambahnya.
Dikatakannya, berbagai peraturan perundang-undangan sebenarnya sudah cukup untuk menghukum pelaku agar ada efek jera. "(Ada) Undang-Undang No 21 tahun 2007 yang memberikan sanksi pidana kepada pelaku perdagangan orang dengan penjara minimum 3 tahun dan maksimum 15 tahun, serta sanksi pidana denda minimum Rp 120 juta dan maksimum Rp 600 juta. Ditambah (lagi) dengan pemberatan untuk kasus-kasus tertentu," katanya. (hen/lev)
PONTIANAK – Sebanyak 23 TKI asal Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) batal ke Malaysia dan Brunei setelah dicegah oleh polisi karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang