23 Calon TKW Ditahan Sebelum Menyeberang

Dokumen Tak Lengkap, Sub-Agen Diamankan

23 Calon TKW Ditahan Sebelum Menyeberang
DIGAGALKAN - Para perempuan calon TKI yang digagalkan keberangkatannya lantaran tidak lengkapnya dokumen, Rabu (11/3), saat diarahkan oleh petugas dari Poltabes Pontianak. Foto: Pontianak Post.
Terlepas dari itu, terhitung sejak Desember 2008, Poltabes Pontianak sendiri telah menangani empat kasus trafficking yang saat ini telah disidang. Namun, sebagaimana disampaikan Sunario, agaknya perlu pemahaman antar penegak hukum untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat, dengan perangkat perundangan yang ada.

Sejauh ini, Sunario mengakui belum ada kesamaan persepsi dengan kejaksaan mengenai kasus-kasus trafficking. "Menurut peraturan yang ada, kasus-kasus trafficking itu harus langsung diterima oleh kejaksaan," tambahnya.

Dikatakannya, berbagai peraturan perundang-undangan sebenarnya sudah cukup untuk menghukum pelaku agar ada efek jera. "(Ada) Undang-Undang No 21 tahun 2007 yang memberikan sanksi pidana kepada pelaku perdagangan orang dengan penjara minimum 3 tahun dan maksimum 15 tahun, serta sanksi pidana denda minimum Rp 120 juta dan maksimum Rp 600 juta. Ditambah (lagi) dengan pemberatan untuk kasus-kasus tertentu," katanya. (hen/lev)

PONTIANAK – Sebanyak 23 TKI asal Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) batal ke Malaysia dan Brunei setelah dicegah oleh polisi karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News