23 Jenis Ular Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

23 Jenis Ular Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Ular yang dilepasliarkan ke Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melepasliarkan sebanyak 23 jenis ular di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Pelepasan itu dilakukan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,  bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, Balai TNGHS dan Forum Komunikasi Kader Konservasi (FK3I) Jakarta.

Jenis ular itu terdiri dari 21 Ekor ekor ular piton/sanca batik (Python reticulatus) dan 2 ekor ular cobra (Naja sputatrix).

Keseluruhan ular ini merupakan hasil penyelamatan satwa pada saat terjadi bencana banjir di wilayah Jabodetabek.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Indra Exploitasia, menyampaikan pelepasliaran merupakan bagian program penguatan konservasi in-situ.

Ini mengacu pada ketentuan pelepasliaran guna mendukung penguatan populasi spesies target dan upaya keseimbangan ekosistem di wilayah TNGHS.

Pelepasliaran ular yang merupakan mangsa (prey) dan pemangsa (predator) di kawasan TNGHS dinilai strategis, mengingat TNGHS merupakan habitat Burung Elang Jawa sebagai satwa kunci (key species).

Ular merupakan salah satu mangsa utama dari Burung Elang Jawa, di sisi lain ular juga sebagai pemangsa dari satwa pengerat (rodentia) yang ada di TNGHS.

Gunung Halimun Salak dipilih sebagai tempat pelepasliaran 23 jenis ular ini didasarkan atas hasil kajian daya dukung habitat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News