23 Kepsek yang Dipecat Merasa Dijebak
jpnn.com - SAMARINDA - Kasus pemecatan 23 kepala sekolah (kepsek) pada 2012 lalu kembali ke permukaan. Sejumlah kepsek di Samarinda Ilir itu merasa dirugikan dengan isu penjualan lembar kerja siswa (LKS) berkaitan pemecatan mereka. Mereka tak ingin menyandang status kepsek “penjual LKS”. Sebab, penjualan LKS itu juga melibatkan oknum di Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda.
Diketahui, ke-23 kepsek itu dipecat karena terbukti menjual LKS bajakan. Selain jabatannya dicopot, mereka diturunkan pangkatnya selama satu tahun. Meski begitu, mereka tetap diperkenankan mengajar di sekolah masing-masing.
Perwakilan kepsek, Larusi, mantan kepala SD 022 Samarinda Ilir, menceritakan ia dan beberapa kepsek diundang rapat untuk membahas rencana membuat LKS. Dalam rapat itu hadir pengawas sekolah.
Kala itu, ada wacana agar LKS yang dibuat dijual ke sekolah mereka. Mengetahui hal itu dilarang Disdik, Larusi sempat menolak rencana itu.
“Saya sampaikan itu tidak boleh. Bahkan saya menantang membuat pernyataan di depan notaris apabila menjual LKS dibenarkan,” beber dia dilansir Kaltim Post (JPNN Grup), Sabtu (20/9).
Meski begitu, dia tak kuasa menggagalkan rencana tersebut. Sebab sebagai PNS, mereka merasa harus patuh pada atasan. Apalagi saat itu UPTD dan pengawas meyakinkan bahwa penjualan LKS ini akan berlangsung aman.
“Akhirnya kami terpaksa setuju daripada dianggap tidak loyal pada atasan. Apalagi kami pikir tak mungkin atasan mencelakakan kami,” ujar dia.
Larusi mengaku, dirinya memang terbukti menjual LKS. Namun hal itu terjadi karena dirinya terjebak oleh keadaan.
“Seharusnya, pengawas sebagai senior kami mencegah hal itu terjadi,” kata dia.
Akibat itu, mereka mendapat hukuman disiplin berupa penurunan pangkat selama setahun dan dicopot jabatan kepala sekolahnya. Saat itu, mereka berang atas perlakuan tersebut. Namun Larusi berusaha meredam kemarahan teman-temannya itu.
“Saya sampaikan kepada teman-teman kita ambil hikmahnya saja. Biar Allah yang membalas semua,” jelasnya dia.
Sementara itu, Mulyo Warsito pengawas yang kala itu hadir dalam rapat pembuatan LKS itu membantah dirinya terlibat. Ia mengaku memang hadir pada rapat perdana pembuatan LKS, namun ia membantah hadir dalam rapat lanjutan mengenai LKS itu.
“Memang rencananya membuat LKS atau minimal merevisi LKS,” ujar dia.
Ia pun mengaku LKS yang akan dibuat itu memang untuk dijual. Namun ia mengatakan saat itu belum ada larangan soal jual-beli LKS.
“Larangan itu baru ada pada 27 Februari 2013. Jadi sebelum tanggal itu, jual-beli masih boleh,” ungkap dia.(*/hdd/far/k8)
SAMARINDA - Kasus pemecatan 23 kepala sekolah (kepsek) pada 2012 lalu kembali ke permukaan. Sejumlah kepsek di Samarinda Ilir itu merasa dirugikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru