23 Laporan Tidak Bisa Ditindaklanjuti BK DPR
Jumat, 16 Desember 2011 – 15:29 WIB
JAKARTA - Badan Kehormatan DPR periode 2009-2014, hingga penghujung 2011 ini telah menerima 68 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPR. Dari jumlah itu baru 45 yang ditindaklanjuti. Sedangkan 23 laporan tidak ditindakalanjuti karena tidak memenuhi persyaratan, seperti administrasi, bukan pelanggaran kode etik serta alamat fiktif.
"Sehingga kesulitan menindaklanjutinya, tidak bisa dihubungi," kata Ketua BK DPR, M Prakosa di Jakarta, Jumat (15/12).
Baca Juga:
Prakosa menjelaskan pada April 2011 telah diputus beberapa kasus. Antara lain, keputusan etik terhadap anggota DPR terkait tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi proyek pembangunan jaringan pembangkit listrik tenaga diesel, di Sungai Bahar, Muoro Jambi.
Kemudian, keputusan etik terhadap Anggota DPR terkait dengan pemalsuan ijazah. Selanjutnya, keputusan etik terhadap Anggota DPR terkait ketidakhadiran dalam sidang BK DPR.
JAKARTA - Badan Kehormatan DPR periode 2009-2014, hingga penghujung 2011 ini telah menerima 68 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Anggota
BERITA TERKAIT
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional