23 Laporan Tidak Bisa Ditindaklanjuti BK DPR
Jumat, 16 Desember 2011 – 15:29 WIB

23 Laporan Tidak Bisa Ditindaklanjuti BK DPR
JAKARTA - Badan Kehormatan DPR periode 2009-2014, hingga penghujung 2011 ini telah menerima 68 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPR. Dari jumlah itu baru 45 yang ditindaklanjuti. Sedangkan 23 laporan tidak ditindakalanjuti karena tidak memenuhi persyaratan, seperti administrasi, bukan pelanggaran kode etik serta alamat fiktif.
"Sehingga kesulitan menindaklanjutinya, tidak bisa dihubungi," kata Ketua BK DPR, M Prakosa di Jakarta, Jumat (15/12).
Baca Juga:
Prakosa menjelaskan pada April 2011 telah diputus beberapa kasus. Antara lain, keputusan etik terhadap anggota DPR terkait tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi proyek pembangunan jaringan pembangkit listrik tenaga diesel, di Sungai Bahar, Muoro Jambi.
Kemudian, keputusan etik terhadap Anggota DPR terkait dengan pemalsuan ijazah. Selanjutnya, keputusan etik terhadap Anggota DPR terkait ketidakhadiran dalam sidang BK DPR.
JAKARTA - Badan Kehormatan DPR periode 2009-2014, hingga penghujung 2011 ini telah menerima 68 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Anggota
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU TNI di Hotel, Peneliti Formappi Singgung soal Kompromi dan Transaksi
- Tokoh Muda Golkar Dorong Munaslub AMPI untuk Akhiri Dualisme Kepemimpinan
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah
- Rapat DPR di Hotel Mewah Bahas RUU TNI Digeruduk Aktivis, Ini yang Terjadi
- Bela Jokowi, Jubir PSI Sebut PDIP Gunakan Provokasi dan Fitnah untuk Meraup Simpati