23 Laporan Tidak Bisa Ditindaklanjuti BK DPR
Jumat, 16 Desember 2011 – 15:29 WIB

23 Laporan Tidak Bisa Ditindaklanjuti BK DPR
"Keputusan dikeluarkan BK DPR RI berdasarkan pengaduan masyarakat yang mengadukan anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan," kata Prakosa.
Baca Juga:
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, pada akhir 2011 telah disetujui keputusan beberapa pelanggaran yang akan diumumkan pada rapat paripurna, Jumat (15/12). Yaitu keputusan etik terhadap dua anggota DPR terkait kasus tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Yakni, terhadap Anggota Komisi IX DPR periode 2009-2014.
Kemudian, keputusan etik terhadap Anggota DPR terkait upaya hilangnya ayat 2 pasal 113 Undang-undang Kesehatan.
"Dari enam keputusan tersebut, empat keputusan berkaitan dengan pidana, dua pelanggaran etika. BK peridoe ini sampai dengan 2011 telah melakukan 45 kali rapat dan 23 sidang BK," kata Prakosa. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Kehormatan DPR periode 2009-2014, hingga penghujung 2011 ini telah menerima 68 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?