23 Napi Narkotika Jaringan Fredy Pratama Dijebloskan ke Nusakambangan
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sebanyak 23 orang narapidana kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama dijebloskan dari Lapas Narkotika Bandarlampung dan Rutan Bandarlampung ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan itu berdasarkan surat usulan dari Polda Lampung No.R/160/VII/Res.4.2/2024 tanggal 16 Juli 2024 dan Persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.05.05-1452, tertanggal 25 Juli 2024.
"Pemindahan narapidana tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut usulan Polda Lampung," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali dalam keterangannya di Bandarlampung, Minggu.
Kusnali menjelaskan kegiatan pemindahan napi narkotika yang berlangsung Kamis (25/7) malam itu mendapatkan pengawalan dari 15 personel Brimob, enam personel dari Ditjenpas, enam personel dari Lampung, dengan menggunakan empat kendaraan yang terdiri atas satu kendaraan patwal, satu tranpas dan dua kendaraan minibus.
Para terpidana tersebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari persidangan dan sebelumnya menjalani hukuman pidana penahanan di Lapas dan Rutan di UPT wilayah Lampung.
"Mereka telah tiba di Nusakambangan. Kegiatan ini berjalan dengan lancar, aman terkendali berkat sinergitas yang baik antara Polda Lampung dan Kanwil Kemenkumham Lampung," tambah Kusnali.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan 23 orang narapidana tersebut dipindahkan dari Lapas Narkotika Bandarlampung dan Rutan Bandarlampung.
"Polda Lampung meminta kepada Kanwil Kemenkumham Lampung untuk memindahkan 23 narapidana narkoba jaringan Fredy Pratama ke Lapas Nusakambangan," kata Umi.
Polda Lampung meminta kepada Kanwil Kemenkumham Lampung untuk memindahkan 23 napi narkoba jaringan Fredy Pratama ke Lapas Nusakambangan.
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri