23 Napi Terima Remisi Nyepi
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 23 narapidana yang tersebar di sejumlah Lapas dan rutan di wilayah Jawa Timur, mendapatkan remisi pada hari Raya Nyepi.
Mereka mendapatkan remisi, antara 15 hari hingga 45 hari.
Pemberian remisi ini, dilakukan secara simbolis pada tiga narapidana, yang menghuni lapas kelas 1 Surabaya di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
Remisi diberikan kepada 23 napi yang menghuni delapan Lapas dan satu Rutan di Jawa Timur.
Menurut Indra Sofyan Kabid Pembinaan Pengentasan Anak, Registrasi Dan Informasi Kanwil Kemenkumham Jatim, remisi diberikan pada narapidana yang berkelakuan baik, dan sudah menjalani hukuman minimal enam bulan.
"Mereka mendapatkan remisi antara 15 hingga 45 hari," ujar Indra.
Napi terbanyak menerima remisi ada di Lapas 1 Malang sebanyak lima orang.
Diikuti lapas narkotika 2A Madiun dan Ngawi masing-masing empat orang.
Sebanyak 23 narapidana yang tersebar di sejumlah Lapas dan rutan di wilayah Jawa Timur, mendapatkan remisi pada hari Raya Nyepi.
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- 6.284 Napi di Banten Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI, 202 Orang Langsung Bebas
- Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI
- Peringati HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi 7.953 Warga Binaan
- Terima Remisi, Ratusan Napi di Jawa Barat Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia