23 Orang jadi Tersangka dalam Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi kelompok Khilafatul Muslimin yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Satu dari 23 orang tersangka, yakni pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Pada saat ini total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dia tidak memerinci peran tiap-tiap tersangka. Namun, beberapa di antara mereka merupakan pimpinan dan petinggi dari kelompok tersebut.
Menurut dia, 23 tersangka tersebut diproses di sejumlah polda jajaran, yakni Polda Jawa Tengah ada enam tersangka, Polda Lampung lima tersangka, Polda Jawa Barat lima tersangka, dan Polda Jawa Timur satu tersangka.
"Lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.
Mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Kami sampaikan juga bahwa Densus 88 Antiteror Polri melakukan asistensi dan monitoring atau pendampingan terhadap polda-polda yang melakukan penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi (Khilafatul Muslimin)," kata Ramadhan.
Polri menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi kelompok Khilafatul Muslimin yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini