23 Orang jadi Tersangka dalam Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi kelompok Khilafatul Muslimin yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Satu dari 23 orang tersangka, yakni pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Pada saat ini total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dia tidak memerinci peran tiap-tiap tersangka. Namun, beberapa di antara mereka merupakan pimpinan dan petinggi dari kelompok tersebut.
Menurut dia, 23 tersangka tersebut diproses di sejumlah polda jajaran, yakni Polda Jawa Tengah ada enam tersangka, Polda Lampung lima tersangka, Polda Jawa Barat lima tersangka, dan Polda Jawa Timur satu tersangka.
"Lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.
Mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Kami sampaikan juga bahwa Densus 88 Antiteror Polri melakukan asistensi dan monitoring atau pendampingan terhadap polda-polda yang melakukan penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi (Khilafatul Muslimin)," kata Ramadhan.
Polri menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi kelompok Khilafatul Muslimin yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Wamen Komdigi Ungkap Info Begini soal Tersangka Judi Online
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- Belasan Pegawai di Kementerian Komdigi Tersangka Judi Online, Asetnya Diusut Polisi