23 Pengacara Gugat Gubernur Sumut
Rabu, 19 Juni 2013 – 07:02 WIB
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 4 Juli 2013 mendatang. Achmad mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan dan pemberitahuan jadwal sidang kepada tergugat Gatot Pujo Nugroho dan penggugat Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara yang diketuai Hamdani Harahap. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 309/pdt.g/2013/PN.Mdn.
Sidang digelar sebagai tindak lanjut dari gugatan Citizen Lawsuit oleh 23 pengacara di Kota Medan, dengan mengatasnamakan Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara.
Baca Juga:
“Materi gugatan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang dikucurkan Gubernur Sumut,” kata Juru Bicara PN Medan, Achmad Guntur, kepada wartawan, kemarin.
Baca Juga:
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 4 Juli
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak