23 Pengacara Gugat Gubernur Sumut
Rabu, 19 Juni 2013 – 07:02 WIB
"Memang cukup lama prosesnya. Tapi kita selaku penggugat sudah mempersiapkan diri untuk membeberkan semua bukti," ujar Hamdani.
Menurut Hamdani, Gatot ditengarai terlibat dalam tiga skandal kasus korupsi, yakni dana Bansos, BOS, dan BDB. Di mana dana diduga dialihkan peruntukannya untuk pencitraan dan juga untuk kepentingan pribadi.
”Namun yang bersangkutan tidak pernah diproses. Semua bukti akan kita beberkan di persidangan. Kita mempunyai bukti yang kuat, bukan main-main," tegasnya.
Dia menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut sudah menemukan adanya kerugian negara yang melibatkan Gatot, namun tak dilaporkan kepada penegak hukum.
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 4 Juli
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius