23 Pengacara Gugat Gubernur Sumut
Rabu, 19 Juni 2013 – 07:02 WIB
Biasanya, kata dia, saat gubernur menghadapi gugatan, maka Biro Hukum akan menjadi kuasa hukumnya. ”Tapi tidak masalah bila harus ditambah dengan pengacara dari luar," tambahnya.
Terkait dengan gugatan ke-23 pengacara tersebut, Jalil belum bisa menjelaskan seperti apa jawaban yang dipersiapkan. Karena dirinya belum melihat dan membaca tuntutan dimaksud.
"Masih samar. Kalau berdasarkan yang di media, berarti tuntutannya adalah kebijakan yang tidak sesuai dengan rakyat," tambahnya. (far/ram)
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 4 Juli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius