23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024

23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto memberikan keterangan di Medan, Sumut, Jumat (27/12/2024). (ANTARA / M. Sahbainy Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat 23 personel sepanjang 2024.

Para personel polisi itu dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Kasus ini rata-rata didominasi masalah tidak masuk kerja dan penyalahgunaan narkoba," ujar Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto di Medan, Jumat (27/12).

Dia mengatakan personel yang diberhentikan tidak hormat itu di antaranya berasal dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai, Polres Tapanuli Tengah, Polres Tebing Tinggi, Polres Simalungun, SPN Polda Sumut, Polres Pakpak Bharat.

"Akan tetapi, dari 23 personel itu masih ada yang melakukan banding," ungkap perwira menengah Polri, itu.

Lebih lanjut dia mengatakan personel yang melakukan penyalahgunaan narkoba tersebut secara psikis sudah rusak, tidak mempunyai tanggung jawab untuk bekerja dan lainnya.

"Yang di-PTDH tersebut rata-rata terindikasi terlibat dengan jaringan," katanya.

Polda Sumut tegas terhadap penindakan narkoba, baik dari internal maupun eksternal, untuk menekan barang haram tersebut di wilayah ini.

Sebanyak 23 personel polisi di Sumut dipecat atau diberi sanksi PTDH sepanjang 2024. Masih ada yang mengajukan banding.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News