23 Restoran Disegel Satgas Gabungan dalam Operasi Yustisi Selama 2 Hari
Rabu, 16 September 2020 – 17:59 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengungkapkan satuan tugas gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah telah menindak 23 rumah makan atau restoran dalam operasi yustisi.
Penindakannya, kata Yusri, ditutup lantaran melanggar Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Ada klaster yang di rumah makan yang kami bersama-bersama melakukan penindakan operasi yustisi. Ada 23 rumah makan atau restoran. Kesalahannya adalah sudah disampaikan bahwa memang aturan di Pergub 88 untuk restoran atau rumah makan cuman diperbolehkan adalah take away atau bungkus," ungkap Yusri di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (16/9).
Dia menambahkan 23 rumah makan disegel Satpol PP yang didampingi semua tim.
Sebanyak 23 restoran atau rumah makan disegel petugas lantaran melanggar aturan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 selama masa operasi yustisi PSBB Jakarta.
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!