232 Guru Madrasah Curhat di Rumah Aspirasi Jokowi - Ma'ruf
Senin, 14 Januari 2019 – 18:23 WIB
Adapun syarat yang harus dipenuhi guru non PNS untuk mendapat SK Inpassing adalah lulus S1, memiliki NUPTK, masa bakti minimal 2 tahun, dan maksimal berusia 59 tahun.
"Kemenag sudah berproses, ini kan untuk mendorong prosesnya lebih cepat. Sepanjang sesuai regulasi dan memenuhi syaratnya, Pak Jokowi pasti memperhatikan dan meningkatkan kualitas serta kesejahteraan para guru," ujar Deddy Sitorus. (dil/jpnn)
Ratusan guru madrasah asal Blitar mendatangi Rumah Aspirasi Rakyat Jokowi - Ma'ruf di Menteng. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait tunjangan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- 60,8% Guru Madrasah Belum Mendapat Tunjangan Sertifikasi, Begini Rencana Kemenag
- Terima Aspirasi Wasilah, HNW Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru Madrasah
- Bupati Nina Agustina Anggarkan Rp 13 Miliar untuk Guru Madrasah, Jadi yang Terbesar di Indonesia
- Redistribusi Guru Mulai Diberlakukan, SK Dirjen Sudah Diterbitkan
- Rumah Aspirasi Ganjar-Mahfud Jalankan Kampanye Kolaborasi untuk Perkuat Sosialisasi
- Relawan JADIIN Sebut AMIN Berkomitmen Sejahterakan Guru Ngaji dan Guru Madrasah