234 Anggota Polri Jadi Korban Kerusuhan 21 - 22 Mei
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam melakukan pengamanan rusuh 21 dan 22 Mei di Jakarta, ada ratusan polisi yang menjadi korban.
Menurut Argo, personel itu menjadi korban karena ada yang mengalami luka dan kerugian materil.
"Sesuai hasil pendataan, ada 234 anggota Polri yang jadi korban dan ada kerusakan bangunan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6).
Argo pun memerinci, kerugian akibat kerusuhan yakni berupa kerusakan asrama Brimob di Petamburan, pos polisi sektor Sabang, sektor Cut Mutia, sektor Slipi Jaya serta ada tiga ruko terbakar di Petamburan, Jakarta Barat.
Kemudian ada sejumlah kendaraan pribadi dan milik Polri yang menjadi sasaran massa. "Kendaran ada 15 dirusak di asrama Petamburan, kemudian ada 29 roda empat rusak sedang dan rusak parah. Ada dua bus Brimob dibakar, dua truk Brimob dirusak dan satu truk Rubicon Brimob dirusak,” beber Argo.
Diketahui, dalam insiden rusuh itu, kepolisian menetapkan 447 tersangka. Namun, sebagian dari jumlah tersangka itu kini menjalani tahanan kota, karena tak semuanya terlibat langsung dalam kerusuhan.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian perusuh melakukan aksi rusuh karena spontan dan tak mengindahkan imbauan polisi. Sementara sisanya ada yang sudah merencanakan dan menjadi koordinator lapangan. (cuy/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam melakukan pengamanan rusuh 21 dan 22 Mei di Jakarta, ada ratusan polisi yang menjadi korban.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang