2.397 PPPK Lombok Timur Terima SK, Bupati Sukiman Azmy Berpesan Begini
jpnn.com - PRAYA - Sebanyak 2.397 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
SK pengangkatan itu diserahkan langsung oleh Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy di halaman Kantor Bupati Lombok Timur, Kamis (10/8).
Sukiman menjelaskan bahwa dari 2.407 formasi kebutuhan ASN 2022 yang diusulkan Pemkab Lombok Timur, hanya 2.397 yang ditetapkan oleh menPAN-RB, melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 674 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022.
Peserta yang hadir merupakan lulusan terbaik dan berhasil melewati proses seleksi ketat untuk mendapatkan kesempatan bekerja sebagai PPPK guru di lingkungan Pemkab Lombok Timur.
Dia berharap para pegawai baru ini dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Timur.
Sukiman juga menyatakan tidak boleh ada dikotomi antara PNS dengan PPPK, meskipun dari segi karakteristik dan masa pengabdian yang berbeda.
"Namun, sejatinya tugas mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Lombok Timur sama," ungkap Sukiman Azmy.
Mengingat zaman selalu berkembang dan tugas guru kian banyak tantangannya, Sukiman berharap para pendidik terus berjuang, berinovasi, membekali diri dengan ilmu yang banyak untuk membangun generasi emas di masa akan datang.
2.397 PPPK di Lombok Timur terima SK pengangkatan. Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy berpesan supaya para pendidik menanamkan budaya malu.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer